Senin, 09 Mei 2011

TRUTH

"TRUTH adalah lembaga nirlaba independen yang mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, keadilan sosial, kesetaraan, demokrasi dan non partisan. Lembaga ini dibangun untuk: (1) Memonitoring serta mendorong terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang demokratis, partisipatif, bersih dari korupsi-kolusi-nepotisme, serta berlandaskan keadilan sosial dan jender; (2) Memonitoring serta mendorong terbukanya akses, penguatan posisi tawar, serta partisipasi masyarakat dalam proses penentuan maupun pengawasan kebijakan publik yang efisien dan efektif—dengan mengedepankan kaidah penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan, akuntabel, konsisten, relevan, serta bermuatan adanya kepemilikan rencana bersama. "

Pada Bidang Penganggaran Daerah, TRUTH bekerja dengan melakukan monitoring, penilaian, advokasi, dan perbandingan program optimalisasi perimbangan dana bagi pemerintah daerah dan penguatan sistem monitoring efektivitas penggunaan anggaran pemerintah yang mengedepankan rasa keadilan sosial serta fokus dalam mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan sikap transparansi, termasuk mengenai laporan kinerja keuangan berdasarkan realisasi APBD--yang seluruhnya dapat diakses publik secara mudah dan terbuka.

Pada Bidang Pembangunan Daerah, TRUTH bekerja dengan melakukan monitoring, penilaian, advokasi, dan perbandingan program pembangunan daerah dalam rangka mendorong optimalisasi konsep pembangunan partisipatif—dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)—hingga tercapai hasil pembangunan yang berkeadilan sosial dan lebih responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat, baik untuk jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.

Pada Bidang Kerangka Regulasi dan Penegakan Hukum, TRUTH bekerja dengan melakukan monitoring, penilaian, advokasi, dan perbandingan kerangka regulasi daerah dalam rangka mendorong program penyusunan dan implementasi peraturan daerah yang mengedepankan kepentingan publik, untuk mendukung program pembangunan partisipatif, tidak diskriminatif, dan bertanggung jawab, maupun memfasilitasi serta menggalang kampanye publik agar masyarakat dapat mendesakkan isu reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang tidak koruptif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar