Senin, 09 Mei 2011

DUKUNG PENERAPAN LPSE UNTUK TENDER PEMERINTAH

Kebanyakan kasus korupsi di daerah dipicu oleh proses tender pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan maupun penggelembungan harga. Dari catatan KPK, hingga akhir 2009, sedikitnya terdapat 2.100 kasus yang disampaikan ke lembaga ini terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa di berbagai daerah. Untuk mencegah permainan dalam tender, pemerintah--berdasarkan UU No.11 tahun 2008--mengatur agar semua proyek "pelat merah" dapat ditenderkan secara elektronik, atau yang dikenal dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sistem LPSE dirancang agar tender dapat berlangsung secara efisien, transparan dan akuntabel. Tapi, banyak pemerintah daerah berupaya mencegah pendirian LPSE atau menggagalkan proses pendaftaran di LPSE, dengan berbagai macam alasan yang mengada-ngada.

Mari kita desak pemerintah kota Tangerang Selatan untuk menggelar proses tender dengan sistem LPSE secara transparan dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar