Senin, 30 Mei 2011

MEMAKNAI PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

Wacana perubahan status 5 Desa menjadi kelurahan di Kecamatan Setu terus bergulir, bahkan dapat dipastikan sudah menjadi agenda pemerintahan kota tangsel pada tahun 2011 ini, tersebut hal ini dapat disimpulkan dari pernyataan para pejabat Pemkot Tangsel, bahkan DPRD Tangsel juga’ngotot’ selalu meminta pemkot untuk segera mengusulkan Raperda-nya dengan asumsi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (publik).

Namun mereka lupa untuk menggali dan bertanya apakah perubahan status desa menjadi kelurahan akan membawa dan menjamin pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik? Sejatinya adalah demikian, karena perubahan tersebut membawa konsekuensi bahwa perangkat di dalamnya juga akan mengalami perubahan secara keseluruhan, yakni sistem pelayanan akan ditangani oleh Pegawai Negeri Sipil yang terikat dengan sumpah, janji dan peraturan perundang-undangan,  sehingga automaticly pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik.

Namun fakta empirik berbicara lain, bentuk pemerintahan kelurahan di Kota Tangsel yang sudah terlebih dahulu mendapat status “kelurahan”, saat ini tidak mampu menunjukan lebih baik dari bentuk pemerintahan desa, karena tetap dalam permasalahan yang sama yaitu tidak ada indikator yang jelas, tegas dan transparan tentang pelayanan masyarakat, termasuk prosedur maupun biaya pelayanan.

Selain itu, bahkan hampir 70 % Lurah dari 49 Kelurahan yang ada tidak memenuhi syarat rigid sebagaimana ditegaskan dalam PP 73/2005 tentang Kelurahan, yaitu Golongan 3C . Lalu semangat apa yang menjadi political will pemerintahan kota Tangsel untuk mengubah status tersebut, benarkah semata untuk pelayanan masyarakat, atau euforia frasa ‘kota’ sehingga merasa malu/tidak pantas pemerintahan desa menjadi bagiannya?

Esensi Pelayanan Masyarakat (Publik)

Pelayanan adalah usaha untuk melayani kebutuhan orang lain, melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan sesorang, dan publik adalah sejumlah orang yang dipersatukan oleh faktor kepentingan yang sama (Burhanuddin dkk, 2005:54), dalam hal ini adalah masyarakat (penerima jasa pelayanan). KemenPAN No.6/2003 menyatakan bahwa : hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.

Selanjutnya M. Jasin (KPK) mengatakan bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan masyarakat (publik) mensyaratkan adanya standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan (M. Jasin dkk, 2007:17), meliputi sekurang-kurangnya : 1). Prosedur pelayanan, dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan, 2). Waktu penyelesaian, ditetapkan dan terukur, 3). Biaya pelayanan, rincian yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan, 4). Produk pelayanan, 5). Sarana dan prasarana, 6). Kompetensi aparat pemberi pelayanan.

Desa, Kelurahan dan Perubahan Status
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sementara Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai bagian dari perangkat pemerintahan kabupaten/kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

Dengan demikian perbedaan pada kedua status pemerintahan tersebut hanya terletak pada pengaturan kelembagaan yaitu desa memiliki otonom sendiri (self governing community) sementara kelurahan merupakan bagian/kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Sampai dengan saat ini, tidak ada ketentuan eksplisit dan rigid yang mengatur indikator ‘apa dan kapan’ mengharuskan desa mengubah dirinya menjadi kelurahan, melainkan hanya yurdis implicitly menyebutkan batasan bahwa kelurahan : memiliki keanekaragaman kondisi sosial budaya dan keanekaragaman mata pencaharian masyarakatnya, perubahan struktur ekonomi dari nilai agraris ke jasa, industri dan produksi serta meningkatnya volume pelayanan.

Dengan demikian ketika desa telah memenuhi batasan tersebut maka telah memenuhi kriteria ideal untuk menjadi kelurahan, maka kemudian diatur bahwa : desa di Kabupaten/Kota secara bertahap dapat di ubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditetapkan dengan Perda (vide : Pasal 200 (3) UU 32/3004). Namun demikian perlu di pahami bahwa makna “dapat” merupakan sebuah pilihan, sehingga ia tidak sertamerta diharuskan, apalagi mengatakan perubahan status ini sebagai sebuah kewajiban, adalah pernyataan sesat dan menyesatkan.

Merujuk kemudian kepada Permendagri 28/2006 bahwa perubahan status Desa menjadi Kelurahan haruslah berdasarkan prakarsa minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah penduduk Desa yang mempunyai hak pilih yang kemudian mengajukan usulan tersebut kepada BPD dan Kepala Desa, untuk selanjutnya mengadakan rapat bersama mencapai kesepakatan, mengajukan usulan kepada Walikota, (exifficio) membentuk tim observasi baru kemudian di paripurnakan menjadi Perda tentang Perubahan status desa menjadi kelurahan.

Berdasarkan hal tersebut, jelas pola kebijakan perubahan status adalah bottom up, bukan top down. Oleh karenanya diperlukan informasi yang utuh dan benar kepada masyarakat (top down) terkait perubahan tersebut, bahwa 1). perubahan status akan menjadikan seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa menjadi kekayaan Pemerintah Kota, sehingga hak desa untuk mengurus dan mengatur atas wilayahnya otomatis menjadi hilang, 2). lurah dan perangkatnya akan di isi dari PNS yang tersedia pada Pemerintah Kota, adapun bagi Kepala Desa dan perangkat desa serta anggota BPD dari desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan, diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.

Konklusi

Sudah seyogyanya Pemerintahan Kota Tangsel (Pemkot dan DPRD) tidak perlu tergesa-gesa untuk mengubah status, gali dan pahamilah, bahwa saat ini masih ada kelurahan yang belum optimal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bahkan terdapat kelurahan yang di pimpin oleh Lurah berstatus PNS-pun tidak serta merta menjadikan kualitas pelayanan menjadi baik, hal ini menunjukan bentuk pemerintahan desa tidak selalu lebih buruk dari pemerintahan kelurahan.

Pada posisi ini menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak memiliki relevansi dengan status kelurahan, karena kualitas pelayanan adalah esensi politik kebijakan pemerintahan Tangsel (Pemkot dan DPRD), bukan terletak pada status/bentuknya. Maka jika kualitas pelayanan masyarakat merupakan alasan perubahan status, diperlukan langkah konkrit untuk : 1). Membuat dan menetapkan standar pelayanan masyarakat, 2). me-restrukturalisasi seluruh lurah agar sesuai dengan kualifikasi standar PP 73/2005 3). membuat kebijakan khusus agar yang sudah berstatus kelurahan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena pelayanan berkualitas merupakan hak konstitusional warga negara.

SUHENDAR
Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar