Senin, 05 Desember 2011

Ide Mempermalukan Koruptor

Rabu, 30 November 2011 | 03:02 WIB
Terkesan mengada-ada, gagasan “kebun koruptor” yang diusung Mahfud Md. sebenarnya tidak mustahil dilaksanakan. Usul Ketua Mahkamah Konstitusi ini sekaligus merupakan kritik terhadap negara kita, yang terlalu lunak terhadap perampok uang rakyat. Umumnya mereka hanya dihukum ringan, kurang dipermalukan, dan masih bisa menikmati harta hasil korupsi setelah bebas.

Mahfud melontarkan ide itu dalam sebuah diskusi di Jakarta yang digelar Masyarakat Transparansi Indonesia belum lama ini. Ia mengusulkan agar koruptor dipermalukan. Caranya, mereka ditempatkan di “kebun koruptor” yang bersebelahan dengan kebun binatang. Kebun itu bisa dibangun di 33 provinsi.

Sebagaimana kebun binatang diberi label nama binatang, kebun koruptor perlu dilengkapi dengan identitas si koruptor, lama hukuman, jumlah uang negara yang dicuri, dan kapan bebas. Di situ dipajang pula foto penyuap. Mahfud mengusulkan agar juga dipamerkan foto korban koruptor. Ada juga diorama sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Gagasan “gila” itu tentu saja mengundang kontroversi. Mudah ditebak, politikus Senayan yang paling dulu tersengat. Mereka menyatakan Mahfud hanya mencari popularitas. Sebagian lainnya menyebut usul itu tak punya dasar hukum. Tapi ide yang tak memiliki landasan hukum bukan berarti otomatis tidak masuk akal. Gagasan itu justru lahir di tengah kekecewaan masyarakat terhadap negara, yang terlalu permisif terhadap koruptor.

Sudah berkali-kali Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap politikus Senayan, pejabat tinggi, dan kepala daerah, tapi orang tetap tak takut merampok duit negara. Ringannya hukuman bagi koruptor merupakan salah satu faktor yang menyebabkan korupsi tetap merajalela. Jika pun dihukum berat, para koruptor itu dengan mudah bermain mata dengan petugas penjara. Mereka bisa dengan mudah pelesir, menonton pertandingan tenis, atau berbelanja di mal favorit.

Itu sebabnya, usul Mahfud menjadi masuk akal, di samping hukuman yang diperberat dan gagasan lain, seperti memiskinkan koruptor. Bayangkan bila semua itu diterapkan. Tak hanya dihukum bertahun-tahun, sang koruptor dan keluarganya tidak bisa menikmati harta hasil korupsi karena telah disita. Keluarga dan kerabatnya pun malu karena ia masuk kebun koruptor.

Ide pemberian sanksi sosial bagi koruptor sangat relevan untuk memerangi korupsi di negeri ini. Tak harus ditempatkan di kebun koruptor, yang penting mereka dipermalukan. Di Cina, misalnya, terdakwa korupsi menjalani perlakuan yang membuat malu keluarganya. Mereka diborgol tangan dan kaki serta menjalani kerja paksa yang ditayangkan televisi nasional.

Langkah serupa dengan Cina penting untuk dipertimbangkan. Gagasan pemberian sanksi sosial ini bisa dituangkan dalam undang-undang. Bentuknya bermacam-macam, dari penayangan di televisi hingga penempatan di kebun koruptor seperti usul Mahfud. Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat semestinya mendukung gagasan cemerlang itu untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Penolakan terhadap ide Mahfud hanya membuat orang curiga bahwa kalangan legislator banyak yang terjebak dalam kejahatan yang memalukan ini.

Sumber: http://www.tempo.co/read/opiniKT/2011/12/01/1706/Ide-Mempermalukan-Koruptor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar