Jumat, 01 Juni 2012

Walikota Dan Sekda Tangsel Dipolisikan

SERPONG,SNOL ( http://satelitnews.co.id/tag/truth)

Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) OLEH Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) terkait kasus sengketa informasi. Wakil Koordinator TRUTH Suhendar mengatakan, langkah ini sesuai dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun.

“Laporan ini dilakukan semata untuk mendorong agar Pemkot Tangsel lebih terbuka dan transparan. Ini merupakan pintu utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih” ujar dia, Selasa (8/5).

Dalam laporan dengan nomor: LP/778/K/V/2012/PMJ/Restro Jaksel yang diterima oleh Kanit SPKT II Gusti Sunawa SH pada Senin (7/5/2012) itu, TRUTH melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Walikota Tangsel sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Tangsel. “Kedua pejabat tersebut bagi kami adalah pejabat yang paling bertanggungjawab atas tertutupnya informasi/dokumen yang kami mohon,” terangnya.

TRUTH meminta informasi/dokumen 10 Perda dan 11 Perwal yang disebutkan berdasarkan hukum harus dipublikasi kepada masyarakat. “Meski informasi/dokumen tersebut menjadi hak public, kenyataannya untuk memperolehnya harus sengketa dan lapor kepada polisi terlebih dahulu,” tandas Seuhendar.

Kasubag Humas Polres Metro Jaksel, Aswin membenarkan TRUTH sudah melaporkan masalah ini pada polisi. “Kami masih pelajari dulu. Apa memang ditangani polisi atau ke PTUN,” katanya. Pihak Pemkot Tangsel dikonfirmasi terkait hal ini belum ada yang dapat dimintai keterangannya. Walikota, Wakil Walikota maupun Sekda yakni pihak yang berotoritas menjawab persoalan ini sambungan teteleponnya tidak aktif ketika dihubungi tadi malam.(fajar aditya/susilo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar