Rabu, 30 Januari 2013

MELAWAN “CORRUPTED MIND”


MELAWAN “CORRUPTED MIND” 

Karena korupsi adalah problem (bersama) ...

Hidup kita dirundung duka bukan saja oleh maraknya perilaku korup, tapi juga oleh banyaknya persoalan (hukum) yang jadi usang dan ditinggalkan zaman dalam tempo yang kian lekas. Kita tahu sebabnya: sistem hukum telah (lama) menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Keadilan yang dikelola oleh kejaksaan dan kehakiman dibuat setara dengan gaun Max Mara, tas Louis Vuitton, stoking Pierre Mantoux, atau jaket Gucci: bisa dibeli, asal punya uang. Itu sebabnya ia tak menjadi “keadilan”.

Sebagian dari kita memang mencoba melawannya. Tapi, para bandit tak pernah hidup sendiri. Kejahatan korupsi di negeri ini telah menjadi kejahatan struktural: sebuah wacana yang direncanakan, diorganisir, dan dikontrol secara sempurna, hingga mampu melewati semua batasan yang ada—termasuk melampaui batas rasa malu dan imajinasi manusia. Istilah Samuel Huntington, “top heavy corruption”. Ia sudah melampaui batas apa yang disebut sebagai “kejahatan” itu sendiri.

Agaknya ini yang disebut Jean Baudrilland dalam bukunya The Perfect Crime, bahwa kejahatan telah menjadi hyper ketika ia melampaui berbagai realitas—baik itu hukum, moral, akal sehat, serta budaya. Bahkan yang mengerikan, perilaku korup ini mampu menciptakan sebuah “simulasi”—hasil manipulasi, tentunya—seolah-olah tidak ada penjahat, tidak ada korban, dan tidak ada motif. Istilah Yasraf A Piliang: dunia yang dilipat.

Di sini kita tahu apa yang gawat itu: ada yang tak pasti dan semena-mena di balik tiap penegakan hukum: sikap barbarisme, corrupted mind.

Ketika kejahatan (korupsi) disimulasi sedemikian rupa, dikemas dengan pencitraan tertentu, sehingga tak lagi merepresentasikan kebenaran yang sesungguhnya. Ia mengaburkan fakta yang sesungguhnya, terutama karena praktik politisasi lebih dominan ketimbang praktik hukum yang sebenarnya. Maka yang terjadi kemudian adalah multidistorsi: politik, ekonomi, hukum, juga kultural--lengkap dengan dampaknya yang paling berbahaya, yakni melemahkan mental, moral, tata nilai, dan cara berfikir manusia.

Ketika masyarakat akhirnya terjebak pada situasi di mana ia harus (selalu) mengeluarkan uang sogok meski tahu hal itu tak akan menyelesaikan kemacetan administrasi, melainkan justru akan menular ke pejabat publik lainnya.

Kita boleh berharap corrupted mind akan runtuh kelak. Tapi harus diakui, harapan itu masih tipis saat ini—meski kita tak perlu menyerah. Maka apa yang harus dilakukan? Agaknya kita harus ingat: kita punya subyektivitas yang cukup untuk mencoba melawannya dengan radikalisasi secara terus-menerus, berasal dari segala arah dan diselenggarakan dalam segala kesempatan, juga kemungkinan.

Optimisme inilah yang membuat kami tetap menjalankan TRUTH—Tangerang Public Transparency Watch—selama setahun belakangan, meski pergerakannya masih seperti siput yang terluka. Toh, menjalankan TRUTH adalah cara kami membangun sebuah respons dari kebutuhan agar tiap wacana cukup punya ruang, mungkin rongga, bahwa membangun pemerintahan (daerah) yang bersih dari korupsi adalah sebuah kemungkinan yang logis. Bahwa diam tidak cukup memadai untuk melakukan hal itu, sebab diam adalah sebuah pelarian dari ruang publik.

Ini memang soal pilihan: berujar atau diam, membuka atau menutup mulut.

Aru Wijayanto
Koordinator Tangerang Public Transparency Watch

https://docs.google.com/file/d/0Bw-_kXePQf3KLTkxQzFUZldXWGs/edit

Kamis, 07 Juni 2012

LSM TRUTH Akan Gugat KIP Banten ke PTUN

Suara Pembaruan (http://www.suarapembaruan.com/home/lsm-truth-akan-gugat-kip-banten-ke-ptun/20409)

Salah satu warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Suhendar, selaku Wakil Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) akan menggugat Komisi Informasi Publik (KIP) Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan itu dilayangkan menyusul adanya ketidakpuasan putusan KIP Banten dalam sidang ajudikasi informasi antara dirinya sebagai pemohon individu melawan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), yang digelar di Gedung Serba Guna DPRD Banten, Selasa (22/5). Suhendar, mengatakan, gugatan yang diajukan dirinya merupakan upaya hukum agar KIP Banten mencabut putusannya dalam sidang ajudikasi nonlitigasi.

Dalam putusan ajudikasi nonlitigasi tersebut KIP hanya mengabulkan dua dokumen informasi yang berasal dari Pemkot Tangsel, sedangkan permintaannya adalah sebanyak 33 informasi. Selain itu, kata Suhendar, dalam mengambil putusan, KIP Banten juga hanya berpegang pada kesesuain nama dan nomor informasi yang diminta. Akibatnya banyak permintaan informasi yang ditolak dengan alasan tidak ada atau tidak dikuasai Pemkot Tangsel.

"Padahal dalam UU KIP telah diatur secara jelas bahwa KIP menyelesaikan permintaan informasi dengan cepat, murah, serta sederhana. Secara logika, orang di luar pemerintah tidak akan tahu nama dan nomor dokumen itu," kata Suhendar. Dijelaskan Suhendar, dokumen-dokumen informasi yang diminta dirinya berasal dari kutipan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tangsel Tahun Anggaran 2010 lalu.

Sehingga dokumen itu bisa dipastikan keberadaannya, namun karena dirinya tidak menyertakan rincian nama dan nomor, KIP Banten akhirnya mengambil putusan bahwa dokumen itu tidak ada atau tidak dikuasai Pemkot Tangsel. "Saya jelas kecewa dengan putusan ini, bisa disimpulkan bahwa KIP Banten telah terbawa Pemkot Tangsel untuk menutupi transaparansi informasi," tegasnya. Suhendar mengungkapkan, gugatan ke PTUN akan dilayangkan setelah dirinya menerima salinan hasil ptusan sidang ajudikasi, atau tiga hari setelah putusan itu ditetapkan. "Secepatnya akan saya ajukan gugatan ke PTUN Serang.

Dua informasi yang dikabulkan itu adalah surat bantuan sosial kepada pengurus masjid tahun anggaran 2010, dan juga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Tangsel. Ketua KIP Banten Yhannu Setyawan menjelaskan, ada tiga kategori putusan dalam sidang ajudikasi antara Suhendar sebagai pelapor melawan Pemkot Tangsel sebagai terlapor, yaitu ada informasi yang dikabulkan karena bersifat umum, kategori kedua tidak dikabulkan karena itu bukan kewenangan KIP, dan ketiga, informasi itu tidak dikabulkan karena tidak dikuasai pihak termohon.

"Jika tidak puas atas putusan ini, silahkan saja mengajukan gugatan ke pihak berwenang seperti PTUN dan PN," ujar dia. Komisioner KIP Banten Amas Tajudin mengatakan, salinan hasil sidang ajudikasi akan diserahkan kepada pelapor dan terlapor selambat-lambatnya tiga hari ke depan.

Berdasarkan peraturan, pihak yang tidak puas boleh mengajukan upaya hukum lainnya, paling lambat 14 hari setelah salinan putusan itu diterima. "Untuk keputusan informasi yang dikabulkan, pihak termohon harus menyerahkan informasi yang diminta itu tujuh hari setelah menerima salinan putusan sidang," jelasnya.

Sedangkan, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangsel Azhar Syam'un Rakhmansyah mengatakan, pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dikatakan Azhar, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah Pemkot Tangsel akan mengajukan banding atau tidak, karena hasil sidang ajudikasi kemarin juga harus dilaporkan terlebih dahulu kepalda pimpinan. "Kami juga belum mendapat salinan hasil siding. Kami belum bisa menentukan apakah ada upaya hukum selanjutnya atau tidak," jelasnya. [149]






#sumber# http://www.suarapembaruan.com/home/lsm-truth-akan-gugat-kip-banten-ke-ptun/20409

Jumat, 01 Juni 2012

Walikota Dan Sekda Tangsel Dipolisikan

SERPONG,SNOL ( http://satelitnews.co.id/tag/truth)

Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) OLEH Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) terkait kasus sengketa informasi. Wakil Koordinator TRUTH Suhendar mengatakan, langkah ini sesuai dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun.

“Laporan ini dilakukan semata untuk mendorong agar Pemkot Tangsel lebih terbuka dan transparan. Ini merupakan pintu utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih” ujar dia, Selasa (8/5).

Dalam laporan dengan nomor: LP/778/K/V/2012/PMJ/Restro Jaksel yang diterima oleh Kanit SPKT II Gusti Sunawa SH pada Senin (7/5/2012) itu, TRUTH melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Walikota Tangsel sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Tangsel. “Kedua pejabat tersebut bagi kami adalah pejabat yang paling bertanggungjawab atas tertutupnya informasi/dokumen yang kami mohon,” terangnya.

TRUTH meminta informasi/dokumen 10 Perda dan 11 Perwal yang disebutkan berdasarkan hukum harus dipublikasi kepada masyarakat. “Meski informasi/dokumen tersebut menjadi hak public, kenyataannya untuk memperolehnya harus sengketa dan lapor kepada polisi terlebih dahulu,” tandas Seuhendar.

Kasubag Humas Polres Metro Jaksel, Aswin membenarkan TRUTH sudah melaporkan masalah ini pada polisi. “Kami masih pelajari dulu. Apa memang ditangani polisi atau ke PTUN,” katanya. Pihak Pemkot Tangsel dikonfirmasi terkait hal ini belum ada yang dapat dimintai keterangannya. Walikota, Wakil Walikota maupun Sekda yakni pihak yang berotoritas menjawab persoalan ini sambungan teteleponnya tidak aktif ketika dihubungi tadi malam.(fajar aditya/susilo)

Senin, 05 Desember 2011

MEMBANGUN GERAKAN SOSIAL ANTIKORUPSI

Oleh : Hamonangan Purba, S.Sos.

Selama ini, berbagai praktik korupsi hanya didominasi oleh para pejabat di tingkat pusat. Maka tidak heran bila kemudian perhatian banyak orang hanya terfokus pada isu-isu korupsi di tingkat nasional. Demikian juga dengan media massa hampir terlena dengan persoalan yang sama. Fokus utama pemberitaan selalu didominasi berbagai praktik korupsi di tingkat pusat. Padahal di daerah tak kalah banyak kasus korupsinya, yang seringkali kurang menjadi perhatian media massa dan pengawalan masyarakat sipil.

Dalam beberapa hari terakhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan penyuapan. Pertama kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor. Sang jaksa tertangkap tangan di parkiran kantornya menerima uang yang diduga sogokan sekitar Rp100 juta untuk pengamanan kasus. Belakangan diketahui dana itu hanya uang muka dari total suap sekitar Rp2 miliar. Dua hari lalu, Kamis (24/11), KPK juga menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) dan dua orang Anggota DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah.

Anggota dewan itu tertangkap tangan menerima uang dari Sekda di parkiran gedung DPRD Kota Semarang. Pihak pemberi uang bernisial AZ diduga adalah Ahmad Zainuri yang menjabat Sekda Pemerintah Kota Semarang. Sedangkan dua orang yang diduga penerima suap adalah Sumartono alias Martono dan Agus Purna Sarjono yang merupakan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Pemberian uang suap diduga terkait dengan pembahasan APBD tahun anggaran 2012. Penangkapan tersebut merupakan potret bahwa ternyata praktik mafia kasus dan mafia anggaran terjadi di daerah. Bisa jadi inilah modus yang kerap dilakukan di semua daerah. Bayangkan, bila setiap kabupaten dan provinsi melakukan satu kasus mafia anggaran saja, berapa kerugian yang diderita negara. Dari sisi dampak dan kerugian negara pun tidak kalah besar bila diakumulasi dengan jumlah kasus korupsi atau dugaan penyelewengan dana APBD di 33 provinsi dan 496 kabupaten/kota.

Pertanyaannya kemudian mengapa penanganan kasus korupsi di daerah tidak secepat dan setegas penanganan kasus korupsi di pusat? Tentu jawabannya panjang lebar. Beberapa lambatnya penanganan kasus korupsi di daerah akibat lemahnya penegak hukum dalam memberantas kasus korupsi. Memang kita punya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di sejumlah daerah, namun itu saja tidak cukup bila penyidiknya dari Polda dan Kejaksaan Tinggi.

Daerah tidak punya lembaga sekelas KPK yang punya cara kerja cepat dan efektif memberantas korupsi. Apalagi bila majelis hakimnya tidak memiliki visi pemberantasan korupsi yang kuat. Seperti vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor atas Walikota Bekasi non aktif Mochtar Muhammad. Fakta persidangan memperkuat keterlibatan dirinya dalam sejumlah kasus korupsi, termasuk penyuapan terhadap pejabat Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan, dalam kasus penyuapan itu, pejabat yang disuap pun sudah divonis penjara.

Bergantung pada KPK

Dalam kasus yang terjadi di Kota Semarang, sejumlah pihak memang tidak percaya sepenuhnya atas penangkapan terhadap Sekda, ketidakpercayaan ini menjadi sesuatu yang wajar ketika ada kemungkinan Sekda menjadi korban pemerasan. Pendapat itu dengan mendasarkan kemungkinan ia sekadar memberi karena sebelumnya ada permintaan dari pihak lain. Terlepas dari posisi Sekda nantinya sebagai tersangka tindak penyuapan atau korban pemerasan, semua bergantung dari penyidikan KPK.

Hasil pemeriksaan bisa memosisikan dia jadi tersangka penyuapan, baik dilakukan sendiri, selaku inidividu atau secara kedinasan, atau di sisi lain dia menjadi korban pemerasan. Keterangan awal ketiga orang itu sangatlah penting. Kalau nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, dalam arti ada unsur pidana penyuapan pada tindakannya maka Sekda harus ditetapkan sebagai tersangka.

Dia harus menerimanya sebagai sebuah konsekuensi hukum karena penyuapan merupakan tindak pidana yang ada ancaman sanksi pidananya. Hal itu juga berlaku bagi pihak penerima suap. Kasusnya menjadi berbeda bila dalam penyidikan ternyata Akhmat Zaenuri justru menjadi korban pemerasan, dengan konsekuensi ia harus dibebaskan dan pihak yang memeras diproses secara hukum.

Melihat adanya uang dalam amplop yang ditemukan di dalam mobil dinas Agung Purno Sardjono, sangat kecil kemungkinan uang diberikan atas dasar pemerasan. Di sini penyidik mengharapkan kejujuran Akhmat Zaenuri memberikan keterangan dan untuk itu dia harus berani berterus terang. Sikap tidak kooperatif dalam proses penyidikan justru bisa menyulitkan posisinya. Statusnya juga bisa makin sulit kalau dia menghadapi sendiri, dalam arti mengorbankan diri demi mengamankan pihak lain yang sejatinya terkait

Posisi dia tertangkap tangan sangat jelas dan dia dalam kapasitasnya sebagai Sekda, yang secara otomatis atas nama Pemkot. Posisinya sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan pasti akan dikejar oleh penyidik, mengapa hal itu dilakukan dan adakah yang menyuruh. Bisa saja hal itu dilakukan sebagai upaya agar Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyetujui RAPBD 2012 yang sedang disusun Pemkot.

Dalam hal pemberantasan korupsi, kuncinya terletak pada empat hal; aturan yang me-madai, ketegasan aparat penegak hukum, integritas pejabat publik, dan pengusaha yang antikorupsi. Bila empat komponen ini bekerja bersama-sama maka korupsi bisa diantisipasi dan dapat dikurangi. Membaca sejumlah kasus korupsi, ternyata faktor yang dominan penyebab suburnya praktik tersebut adalah integritas penegak hukum dan pejabat publik, serta pengusaha yang belum serius antikorupsi.

Pengusaha "hitam‘ memang secara sadar menyuap pejabat (dewan maupun pemerintah) untuk mengamankan kepentingan bisnisnya. Termasuk menawari uang atau materi lainnya kepada penegak hukum agar kasusnya tidak diteruskan. Begitu juga perilaku penegak hukum dan pejabat nakal. Praktik demikian sangat berbahaya dan menyengsarakan rakyat, terutama di daerah-daerah tertinggal. Akhirnya, korupsi hanya bisa diberantas bila empat hal di atas dilakukan secara berbarengan.

Dan tentu kita tidak bisa mengandalkan kesadaran mereka. Kita perlu bekerja sama untuk mengawasi agar birokrasi pemerintah dan DPR tidak berkongkalikong untuk melakukan korupsi. Demikian juga dengan pemerintah daerah serta seluruh aparaturnya, perlu dilakukan pengawasan secara terus menerus agar budaya korupsi dapat segera diakhiri. Disinilah pentingnya membangun kembali semangat antikorupsi sebagai gerakan sosial. Dengan demikian, maka dengan sendirinya upaya atau niat korupsi akan dapat dikikis secara perlahan. ***

Penulis adalah Pemerhati sosial politik, Alumni Fisip Unpad Bandung.

Sumber : Opini - Harian Analisa, Sabtu, 03 Desember 2011